Langkah -langkah Mengurus Paspor
1.
Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang
tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2.
Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket
yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang
anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
3.
Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
4.
Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik
jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari
berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
5.
Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai
pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6.
Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku
paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal
pengambilan paspor yang sudah selesai.
7.
Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke
kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu
seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
A. Syarat Untuk
WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
4. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
4. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
B. Syarat Untuk
Anak WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anak anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK) milik Orang Tua.
3. Akta Lahir
4. Ijazah
5. Buku Nikah (milik Orang Tua).
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
Bagi anak anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK) milik Orang Tua.
3. Akta Lahir
4. Ijazah
5. Buku Nikah (milik Orang Tua).
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
C. Syarat Untuk
WNA (Warga Negera Asing)
Bagi anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI)
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada)
Bagi anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI)
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada)
D. Syarat Untuk Anak WNA (Warga Negera Asing)
Bagi anak anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI) milik Orang Tua.
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada).
7. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
Bagi anak anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI) milik Orang Tua.
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada).
7. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
E. Syarat Untuk
Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin menjadi TKI berikut syarat-syarat membuat paspor :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi / Kabupaten / Kota.
5. Buku Nikah.
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin menjadi TKI berikut syarat-syarat membuat paspor :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi / Kabupaten / Kota.
5. Buku Nikah.
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
Syarat pembuatan vsa
Dokumen-dokumen yang perlu
dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa
- Paspor.
- Formulir permohonan visa. dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Langkah Pembuatan Visa
Langkah-langkah
|
Pertama, datanglah ke Kantor
Imigrasi setempat dengan membawa syarat-syarat pembuatan visa menurut Negara
tujuan. misalnya Negara Australia, syarat yang harus dibawa adalah paspor
minimal masa berlaku 6 bulan, 2 lembar foto 4 x 6 cm berwarna dan terbaru,
surat sponsor dari perusahaan tempat kerja, salinan SIUP dan NPWP
Kemudian anda minta formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli. Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket pendaftaran. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama. Apabila anda sudah melakukan pengambilan foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku visa dan menandatangani buku visa serta minta informasi kapan jadwal pengambilan visa yang sudah selesai. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu visa baru anda sudah selesai dan bisa diambil. |
0 komentar:
Posting Komentar