DAFTAR ISI
DAFTAR ISI 1
KATA PENGANTAR 2
BAB I PENDAHULUAN 3
A.
LATAR BELAKANG 3
B.
RUMUSAN MASALAH 4
C.
TUJUAN PENULISAN 4
BAB II PEMBAHASAN 5
A.
Pengertian dari demokrasi 5
B.
Pengertian dari masyarakat madani 7
C.
karakteristik masyarakat madani 9
D.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi 11
E.
Upaya untuk mewujudkan masyarakat madani di indonesia 12
F.
Kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di indonesia 14
BAB III PENUTUP 16
A.
Kesimpulan 16
B.
Saran 16
DAFTAR PUSTAKA 17
KATA PENGANTAR
Kami panjatkan puji serta syukur ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan petunjuk serta kemudahan untuk
menyelesaikan makalah kewarganegaraan ini yang bertemakan mengenai NKRI.
Dalam
makalah ini akan dibahas secara garis besar hal-hal yang berkaitan dengan
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani.Pembahasan tersebut dimulai dengan
membicarakan mengenai pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi,ciri-ciri
masyarakat madani(civil society),yang selanjutnya penerapan budaya demokrasi
dalam kehidupan sehari-hari.Diharapkan dengan adanya makalah mengenai budaya
demokrasi ini dapat mengembangkan cara berpikir kritis,rasional, dan kreatif
para pembaca dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah memberikan bantuan pemikiran dan lain sebagainya dalam proses
penyusunan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi kebutuhan pembaca.kami mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
Jepara, 14 November 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang
berasal dari Bahasa Yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein
(memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”. Prof. Mr.
Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu
negara diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Abraham Lincoln berpendapat
bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu
kesimpulan bahwa demokrasi merupakan suatu paham yang menegaskan bahwa
pemerintahan suatu negara dipegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut
pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Istilah masyarakat madani dalam Bahasa Inggris
dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero
dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik
dengan sebutan negara. Dalam perkembangannya, istilah civil society
dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan
kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta
keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk
masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan
agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia,
maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang
cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif,
dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan,
menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan
bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass
media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara
profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan,
mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia
saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Berdasarkan kedua istilah di atas
maka penulis ingin menjabarkan tentang pengertian demokrasi yang berkaitan
dengan upaya mewujudkan masyarakat madani, serta menilik keefektifan pemilu
sebagai sarana demokrasi Indonesia. Untuk kemudian makalah ini diberi judul
“Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani”.
B.
Rumusan Masalah
A. Apakah pengertian dari
demokrasi ?
B. Apakah pengertian dari
masyarakat madani ?
C. Bagaimana karakteristik
masyarakat madani ?
D. Bagaimana hubungan antara
masyarakat madani dengan demokrasi ?
E. Upaya apa saja untuk
mewujudkan masyarakat madani di indonesia ?
F. Kendala apa saja dalam
mewujudkan masyarakat madani di indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
A. Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi
B. Untuk mengetahui pengertian dari masyarakat
madani
C. Untuk mengetahui karakteristik
masyarakat madani
D. Untuk mengetahui hubungan
antara masyarakat madani dengan demokrasi
E. Untuk mengetahui upaya untuk
mewujudkan masyarakat madani di indonesia
F. Untuk mengetahui kendala dalam
mewujudkan masyarakat madani di indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang
berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh
rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan
oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan
langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan
yang bebas. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat (Abraham Licoln).
Demokrasi sebetulnya telah diterima
hampir semua pemerintahan di dunia. Pemerintah-pemerintah otoriter sekalipun
ikut-ikutan menggunakan atribut demokrasi untuk menggambarkan rezim mereka.
Demokrasi pada dasarnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk
melalui sejarah panjang dan kadang berliku-liku.
Literatur ilmu politik, pada umumnya,
memberikan label demokrasi dengan merujuk pada pemerintahan oleh rakyat.
Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan
yang berskala besar pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga
negara, tetapi secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih
berdasarkan prinsip kebebasan dan kesamaan. Dalam telaah umum politik, praktik
demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.
Ada dua tataran demokrasi yang harus
dipisahkan antara satu dengan lainnya, yaitu:
a. Demokrasi sebagai
ide atau konsep
Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapat menyusun
suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan yang tergolong
demokratis. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Kedaulatan itu
berkenaan dengan: (i) kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat serta (ii)
kebebasan memilih. Keduanya merupakan contoh ide demokrasi yang dapat
diberikan.
b. Demokrasi sebagai
praksis
Sebagai praksis, demokrasi sesungguhnya sudah menjelma
menjadi sistem. Sebagai sebuah sistem, kinerja demokrasi terikat oleh
seperangkat aturan main tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang
yang tidak menaati aturan main yang berlaku, aktivitas itu akan merusak
demokrasi. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks demokrasi yang berlaku
menjadi tidak demokrasi atau antidemokrasi.
Demokrasi tidak cukup hanya
diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu setiap periode tertentu atau dengan
adanya lembaga perwakilan rakyat, sebab selain hal-hal tersebut negara yang
demokratis memerlukan perlindungan hak asasi manusia serta adanya perlindungan
hukum.
Demokrasi terbagi menjadi dua
kategori besar, yaitu:
a. Demokrasi
langsung
Demokrasi ini memungkinkan semua warga tanpa melalui
penjabat yang dipilih atau diangkat dapat ikut dalam pembuatan keputusan
negara.
b. Demokrasi tidak
langsung
Dalam demokrasi ini digunakan sistem perwakilan. Setiap
partai politik yang memenuhi syarat untuk mendapat kursi, menempatkan wakilnya
dalam badan legislatif yang jumlahnya bergantung kepada perolehan suara tingkat
nasional. Pejabat pemerintahan dalam sistem demokrasi perwakilan memangku
jabatan atas nama rakyat dan tetap bertanggungjawab kepada rakyat atas tindakan
yang mereka lakukan.
Menurut Meriam Budiarjo, ada banyak
jenis demokrasi yang dipraktikkan oleh beberapa negara. Diantaranya adalah
demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi
Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet dan demokrasi nasional.
Menurut penelitian yang dilakukan
oleh UNESCO pada tahun 1949 disimpulkan bahwa untuk pertama kali dalam sejarah,
demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang
berpengaruh. Diantara sekian banyak aliran demokrasi yang telah disebutkan,
terdapat dua aliran yang paling penting, yaitu (i) demokrasi konstitusional,
dan (ii) satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi tetapi
mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran tersebut mula-mula
berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II aliran-aliran tersebut
didukung oleh beberapa negara baru di Asia.India, Pakistan, Filipina, dan
Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun menggunakan
bermacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidup. Di lain pihak ada
negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas komunisme, yaitu RRC,
Korea Utara, dan sebagainya.
B.
Pengertian Masyarakat
Madani
Istilah
masyarakat madani sebenarnya merupakan istilah baru dari hasil pemikiran Prof.
Naquib al-Attas. Ia adalah seorang filosof kontemporer dari Malaysia. Di
Indonesia, istilah masyarakat madani atau civil society baru populer pada
dasawarsa 1990-an. Pada awalnya, istilah masyarakat madani di Indonesia bermula
dari gagasan Dato Anwar Ibrahim. Menteri Keuangan dan Asisten Perdana Menteri
Malaysia itu berkunjung ke Indonesia membawa istilah masyarakat madani sebagai
terjemahan civil society. Istilah masyarakat madani disampaikan dalam
ceramahnya pada simposium nasional dalam rangka Forum Ilmiah di acara Festival
Istiqlal, 26 September 1995.
Namun
sebenarnya, istilah tersebut dikemukakan oleh Cicero dalam fi lsafat
politiknya. Ia menyebut dengan istilah societies civillis. Pada awalnya,
istilah tersebut identik dengan negara. Namun dalam perkembangannya, istilah
societies civillis dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang
terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi, berhadapan dengan
negara, serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi
masyarakat.
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Menurut
rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai
human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa
Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya
adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam
bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya
adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Dalam perkembangannya, istilah masyarakat madani dipahami para ahli berdasarkan lingkungan masing-masing. Definisi tersebut merupakan hasil analisis dan kajian dari fenomena masyarakat. Berikut ini beberapa pengertian masyarakat madani.
a. Zbighiew Rau
Dalam perkembangannya, istilah masyarakat madani dipahami para ahli berdasarkan lingkungan masing-masing. Definisi tersebut merupakan hasil analisis dan kajian dari fenomena masyarakat. Berikut ini beberapa pengertian masyarakat madani.
a. Zbighiew Rau
Masyarakat
madani adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan
ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu
sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Sistem nilai yang
harus ada dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah:
1. individualisme,
2. pasar
(market),
3. pluralisme.
b. Han Sung
Joo
Masyarakat
madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar
individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik
yang mampu mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu
mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan
budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada
akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini
c. Anwar
Ibrahim
Masyarakat
madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial
yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang
cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran
seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi
terlaksananya sistem yang transparan.
d.
Nurcholish Madjid
Masyarakat madani
adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi,
dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
e. A.S. Hikam
e. A.S. Hikam
A.S. Hikam
mendefi nisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil society.
Menurutnya, civil society didefi nisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan:
1. Kesukarelaan
(voluntary), artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk
mewujudkan cita-cita bersama.
2. Keswasembadaan
(self generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi.
3. Keswadayaan
(self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada
negara, atau lembaga atau organisasi lain.
4. Kemandirian
yang tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada
perintah orang lain termasuk negara.
5. Keterkaitan
dengan norma-norma hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang
disepakati bersama.
Dari
beberapa definisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani adalah
sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan
penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan
memiliki lembaga-lembaga yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan
kepentingan publik.
C.
Karakteristik
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok
pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah
demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita
bagi negara. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani
merupakan tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas
sosial bahkan integritas nasional.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa
karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
1.
Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan
yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang
didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4.
Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan
negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya
terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust)
sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan
lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari
beberapa karakteristik tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani
adalah sebuah masyarakat demokratis yang para anggotanya menyadari akan hak-hak
dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya; pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya
bagi kreativitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di
wilayahnya.
Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai keamanan sipil (civil security), tanggung jawab sipil (civil responsibility), dan ketahanan sipil (civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani, yaitu:
Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai keamanan sipil (civil security), tanggung jawab sipil (civil responsibility), dan ketahanan sipil (civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani, yaitu:
1. Terpenuhinya
kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya
modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif
bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya
kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
3. Tidak adanya
diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain terbukanya
akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak,
kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk
terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan
kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya
persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai
perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya
sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan
sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya
jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan
yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara
teratur, terbuka, dan terpercaya.
Tanpa
prasyarat tersebut, masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon.
Masyarakat madani akan terjerumus pada kekuasaan masyarakat sipil yang sempit.
Hal tersebut tidak ubahnya dengan sistem militerisme yang anti demokrasi dan
sering melanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu
yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani. Rambu-rambu
tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah
semangat kelompok yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa.
D.
Hubungan antara
Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan
antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam
Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat koeksistensi atau
saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat
ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani
dapat berkembang secara wajar.
Nurcholish
Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani
dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya
demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat
madani merupakan elemen yang signifi kan dalam membangun demokrasi. Salah satu
syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan.
Masyarakat
madani mensyaratkan adanya civic engagement, yaitu keterlibatan warga negara
dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya
sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya.
Masyarakat madani
dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat
dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang
menghendaki adanya partisipasi.
E.
Upaya Mewujudkan
Masyarakat Madani di Indonesia
Di
Indonesia, sudut pandang pemahaman masyarakat madani dapat dirumuskan secara
sederhana. Rumusan tersebut yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka dan
demokratif, dengan landasan takwa dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta sahnya nilai-nilai hubungan sosial yang luhur. Bentuk-bentuk hubungan
sosial tersebut yaitu toleransi dan pluralisme. Keduanya merupakan wujud ikatan
keadaban (bond of civility). Maka dari itu, toleransi dan pluralisme menjadi
bagian untuk menwujudkan nilai-nilai keadaban.
Guna mewujudkan terciptanya
masyarakat madani, diperlukan berbagai upaya sebagai berikut:
1.
Meningkatkan usaha
menciptakan pemerintahan yang baik. Terciptanya
pemerintahan yang baik (good government) merupakan tuntutan masyarakat pada era
reformasi. Pemerintahan yang baik menjadi prasyarat untuk tumbuh dan
berkembangnya masyarakat madani yang sehat. Pemerintahan yang bersih merupakan
sebuah pemerintahan yang efesien dan efektif, profesional, berwibawa, serta
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ciri khas dari pemerintahan yang
bersih adalah dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dapat
memimpin (capable), pemerintahan bersih (clean government). Melalui
pemerintahan yang baik, masyarakat dapat menciptakan pembangunan secara merata.
Melalui pembangunan merata, taraf hidup masyarakat pun dapat meningkatkan.
Peningkatan taraf hidup, berarti meningkatkan kesempatan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan. Terpenuhinya kebutuhan merupakan salah satu karakteristik
masyarakat madani.
2.
Meningkatkan
keseimbangan dalam pembagian kekuasaan.
Sebagaimana prinsip trias politika, sautu pemerintahan yang ideal terbagi ke
dalam 3 kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya
terwadahi dalam lembagalembaga negara. Ketiga lembaga harus mampu menjalankan peran
sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, dapat tercipta tingkat
keseimbangan hubungan antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legeslatif, dan
kekuasaan yudikatif. Di dalam menjalankan perannya, lembaga legislatif menjadi
cerminan aspirasi masyarakat yang diwakili. Dengan demikian, kehidupan yang
demokratis lebih terjamin. Makin terjamin demokrasi warga negara, berarti makin
dekat bangsa Indonesia ke arah terwujudnya masyarakat madani.
3.
Meningkatkan jiwa
kemandirian melalui kegiatan perekonomian.
Masyarakat madani menuntut pemerataan kehidupan ekonomi yang lebih merata.
Dengan adanya pemerataan, kegiatan perekonomian menjadi hak semua warga negara.
Kegiatan ekonomi tidak hanya menjadi milik sekelompok kecil anggota masyarakat.
Kegagalan dalam menerapkan pemerataan ekonomi, dapat menciptakan kehidupan
perekonomian yang tidak demokratis. Namun sebaliknya, pemerataan kegiatan
perekonomian, dapat menjamin kehidupan ekonomi yang demokratis. Makin
demokratis suatu bangsa, berarti makin mudah mewujudkan terciptanya masyarakat
madani.
4.
Meningkatkan
pemahaman perlunya kebebasan pers.
Di dalam kehidupan masyarakat madani, pers memiliki peran untuk melakukan
kontrol sosial. Namun tentunya, fungsi kontrol harus dilakukan secara
bertanggungjawab dan sesuai dengan etika jurnalistik.Kontrol sosial yang
dilakukan pers hanya dapat terwujud bila terdapat perlindungan terhadap pers.
Terciptanya kebebasan pers, yaitu berkembangnya media massa baik cetak maupun
elektronik yang sanggup berfungsi mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa
serta melakukan fungsi kontrol sosial.Kebebasan pers merupakan salah satu
syarat demokrasi. Makin banyak syarat demokrasi terpenuhi, berarti makin mudah
membawa masyarakat ke arah masyarakat madani.
5.
Mencptakan perangkat
hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
Terbentuknya lembaga pene gak hukum harus mampu mencerminkan berlakunya
supremasi hukum dalam kehidupan bermasyara kat, berbangsa, dan bernegara menuju
suatu tatanan masyarakat madani atau civil society Indonesia.Hal tersebut
sesuai dengan semangat reformasi. Di dalamnya terkandung semangat untuk
mewujudkan ketaatan kepada hukum untuk semua orang dan bukan hanya untuk
kepentingan penguasa. Setiap orang sama di depan hukum, sehingga dituntut
kedisiplinan yang sama terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku. Terciptanya
perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial, mampu menghilangkan
diskriminasi di bidang hukum. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang
memungkinkan lembaga hukum berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial,
merupakan karakteristik masyarakat madani.
6.
Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui pendidikan.
Pendidikan menjadi jalan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu,
perlu diciptakan sistem pendidikan yang baik. Sistem pendidikan yang baik,
menekankan pada aspek kearifan budaya dan nilai-nilai lokal sebagai pijakan
berbangsa. Identitas kebangsaan hanya bertahan jika sosialisasi nilai-nilai
kebangsaan yang mengacu pada nilai-nilai kultural bangsa dilakukan melalui
lembaga pendidikan. Makin baik sistem pendidikan, makin banyak pula tercipta
sumber daya manusia yang berkualitas. Makin tinggi kualitas sumber daya
manusia, makin mudah pula penerapan prinsip-prinsip masyarakat madani.
7.
Menanamkan sikap
mencintai dan menghargai budaya bangsa. Bangsa
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Keanekaragaman budaya tersebut
menciptakan pula keanekaragaman pemikiran, pola-pola perilaku, dan tradisi.
Kesemuanya memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan dilestarikan.
Untuk itulah, bangsa Indonesia perlu menghayati dan mengamalkan semangat
kebhinnekatunggalikaan. Perbedaaan yang dimiliki setiap suku bangsa merupakan
identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan budaya daerah akan
memberikan sumbangan bagi perkembangan rasa kesatuan bangsa Indonesia.
Pluralisme bukan menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi kebanggaan sebagai
identitas bangsa Indonesia yang kuat dan benar. Bila bangsa Indonesia dapat
menghargai pluralisme, berarti salah satu syarat menjadi masyarakat madani
telah terpenuhi. Masyarakat plural merupakan ciri masyarakat madani.
F.
Kendala dalam
Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia
Terciptanya masyarakat madani, menjadi cita-cita ideal setiap bangsa. Namun tentunya, cita-cita tersebut perlu diwujudkan dengan usaha keras. Diperlukan juga daya tahan yang tinggi untuk mengatasi berbagai kendala, baik kendala yang berkaitan dengan struktur sosial, maupun kendala yang berkaitan dengan keadaan masyarakat.
Berbagai permasalahan bangsa juga menjadi kendala dalam mewujudkan terciptanya masyarakat madani. Beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat madani antara lain:
1.
terjadinya krisis perekonomian,
2.
masih kuatnya perilaku korupsi,
3.
ancaman disintegrasi bangsa,
4.
belum maksimalnya kualitas sumber daya manusia,
5.
belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia,
6.
kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku,
7.
rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada
setiap warga negara,
8.
kurangnya perangkat hukum,
9.
rendahnya kesadaran hukum.
Berbagai
kendala tersebut perlu diatasi oleh seluruh bangsa Indonesia. Usaha untuk
mewujudkan terciptanya masyarakat madani menjadi tanggung jawab seluruh bangsa
Indonesia. Untuk itulah, cara untuk menanggulangi kendala juga harus dipikirkan
bersama. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mencari jalan keluar
untuk mengatasi kendala. Pemerintah dan masyarakat juga harus bersama-sama
melaksanakan cara-cara tersebut secara konsekuen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah
masyarakat madani sebenarnya merupakan istilah baru dari hasil pemikiran Prof.
Naquib al-Attas. Ia adalah seorang filosof kontemporer dari Malaysia. Di
Indonesia, istilah masyarakat madani atau civil society baru populer pada
dasawarsa 1990-an. Pada awalnya, istilah masyarakat madani di Indonesia bermula
dari gagasan Dato Anwar Ibrahim. Menteri Keuangan dan Asisten Perdana Menteri
Malaysia itu berkunjung ke Indonesia membawa istilah masyarakat madani sebagai
terjemahan civil society. Istilah masyarakat madani disampaikan dalam
ceramahnya pada simposium nasional dalam rangka Forum Ilmiah di acara Festival
Istiqlal, 26 September 1995.
Masyarakat madani atau yang disebut
orang barat civil society mempunyai prinsip pokok pluralisme, toleransi, dan
hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah demokrasi. Bagi bangsa
Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara. Sebagai
bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan tipe ideal
suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas
nasional.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam
mewujudkan masyarakat madani antara lain:
1.
terjadinya krisis perekonomian,
2.
masih kuatnya perilaku korupsi,
3.
ancaman disintegrasi bangsa,
4.
belum maksimalnya kualitas sumber daya manusia,
5.
belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia,
6.
kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku,
7.
rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada
setiap warga negara.
B. SARAN
Sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa
hendaknya mampu memahami makna dari demokrasi secara hakiki dan mampu
menempatkan perannya dalam pelaksanaan demokrasi secara taat asas.
DAFTAR PUSTAKA