BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih
berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat
saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal
ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui
proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
A.
Apa pengertian kewarganegaraan?
B.
Apa tujuan kewarganegaraan?
C.
Apa saja
Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan?
D.
Bagaimana kewarganegaraan Indonesia?
E.
Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
F.
Apa saja peran warga Negara?
C.
Tujuan Masalah
Dalam
menyusun makalah ini, penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
A.
Untuk mengetahui pengertian kewarganegaraan.
B.
Untuk mengetahui tujuan kewarganegaraan.
C.
Untuk mengetahui Undang-undang dan Peraturan
Kewarganegaraan
D.
Untuk mengetahui kewarganegaraan Indonesia
E.
Untuk mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
F.
Untuk mengetahui peran warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a.
Kewrganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
1.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara.
2.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai
dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
1.
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada
tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan
berada pada hukum publik.
2.
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada
akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga
Negara.
B.
Tujuan Kewarganegaraan
Tujuan
kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a)
Mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan,
b)
Kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa
dalam perikehidupan bangsa.
c)
Memiki sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan
bangsa.
d)
Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan
berpatisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
C.
Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan
Pada tanggal
1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No
62 Tahun 1958.
Hal-hal yang
menonjol dari undang-undang diatas adalah:
1.
Sifat non-discriminatif yaitu status
kewarganegaraan seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan,
suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2.
Memberi
kewarganegaraan terbatas kepada:
a.
Anak WNI yang lahir dan suatu perkawinan campuran.
b.
Anak WNI yang berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c.
Anak dari pasangan WNI yang lahir di Negara yang
menganut asas ius soli.
d.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah diakui
oleh ayahnya yang WNA.
3.
Member kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir
sebelum berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI
yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4.
Persamaan di depan hokum bagi perempuan dan laki-laki
untuk mengajukan pewarganegaraan.
5.
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang
terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
dari istri atau suami.
6.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah
atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.
D.
Kewarganegaraan Indonesia
1.
Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di
Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah
perihal; siapa yang menjadi warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan syarat dan tata cara
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.
Asas-asas yang dipakai dalam UU ini adalah asas isu
sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
4.
Undang-undang ini tidak mengatur perihal isi
kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara).
E.
Asas-asas Kewarganegaraan
Adapun
asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
2.
Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berasarkan Negara tempat kelahiran.
3.
Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan
satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur di dalam undang-undang.
F.
Peran Warga Negara
Adapun warga
Negara di dalam kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.
Peran pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Peran aktif merupakan aktifitas warganegara untuk
terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama
dalam mempengaruhi kepusan publik.
3.
Peran positif merupakan aktivitas warganegara untuk
meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.
Peran negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk
menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil
yang telah dipaparkan oleh penulis, penulis mengambil kesimpulan bahwa:
1.
Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan
yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang
mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan.
Pengetian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
2.
Pada tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan
diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No 62 Tahun 1958.
3.
Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi
kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
4.
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah
perihal, siapa yang menjadi warga Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia, dan syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
B.
SARAN
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
1.
Setiap kebijakan pemerintah hendaknyabertumpu pada
persamaan dan menghargai pluralitas
2.
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada
masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan
sara, gender budaya dan lain sebagainya
MAKALAH
TENTANG KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh
:
Nama : Elisa Magfiroh
Kelas : XI AP 1
No. Absen : 09
Mapel : Pkn
SMK
AL-HUSAIN KELING
TAHUN
PELAJARAN
2015/2016
0 komentar:
Posting Komentar