MAKALAH
KASUS
KEWARGANEGARAAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas PKN
Guru Pembimbing : Wiwik Adiana S.Pd.
Disusun Oleh
:
Nama : Ayu Thania
Kelas : X AP 1
No. Absen : 03
SMK
AL-HUSAIN KELING
TAHUN
PELAJARAN
2015/2016
Masalah kewarganegaraan merupakan suatu hal yang
sangat penting bagi suatu negara untuk menentukan siapa warga negara dan orang
asing. Berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan cita-citanya
tergantung banyak dari peran aktif warga negaranya. Untuk itu diperlukan
suatu peraturan tantang kewarganegaraan yang mengatur mengenai setiap warga
negara dan orang asing. Dalam arti yang lebih luas mencakup permasalahan
mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana
kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status
kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara
menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai doktrin umum dalam
masalah kewarganegaraan.
Status hukum kewarganegaraan yang dimaksud disini
adalah status seseorang terkait dengan kewarganegaraannya dalam suatu negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep status hukum
kewarganegaraan menunjuk pada konsep hubungan hukum antara individu dengan
negara, di samping menunjuk pada ada tidaknya pengakuan dan perlindungan secara
yuridik hak-hak dan kewajiban yang melekat, baik pada individu maupun pada
negara yang bersangkutan.
Telah dikemukakan diatas
bahwa sebagai pendukung dari adanya suatu negara, warga negara (atau maksudnya
disini adalah masalah kewarganegaraan) menjadi hal yang penting. Dalam arti
khusus, yaitu kajian tentang masalah kewarganegaraan suatu negara tertentu,
masalah kewarganegaraan termasuk dalam kajian hukum tata negara. Dilihat
dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum
kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban dilapangan hukum khususnya
hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang asing. Sebagai
kajian hukum tata negara, kewarganegaraan berkaitan pula denga hal-hal seperti
hubungan jabatan negara atau pemerintahan dengan negara (jabatan MPR, DPR,
Kepresidenan, dan jabatan pemerintahan lainnya), hal-hal yang berkaitan dengan
hak-hak asasi maupun hak dan kewajiban yang dijamin atau ditentukan dalam
konstitusi atau UUD. Hal tersebut semua termasuk dalam kajian hukum tata
negara.
Prinsip-prinsip hukum umum (universal) dalam hukum
kewarganegaraan yang ditarik dari ketentuan Pasal 15 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) 1948, menyatakan : ‘semua orang berhak mempunyai kewarganegaraan.
Tak seorang pun boleh dihapus kewarganegaraannya secara sewenang-wenang, atau
dilarang merubah kewarganegaraannya’.
Pasal 15 DUHAM ini telah menganugerahi setiap
individu, dimanapun di dunia, dengan hak untuk mempunyai hubungan hukum dengan
suatu negara. Kewarganegaraan tidak saja memberikan identitas hukum kepada
seseorang, tetapi juga memberi hak kepada seseorang untuk memperoleh :
- jaminan dan perlindungan hukumnya dari negara
- hak-hak konstitusionalnya, serta hak-hak lainnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, maupun diatur dalam hukum internasional.
contoh kasus
kewarganegaraan naturalisasi
Kebijakan
menaturalisasi pemain sepakbola untuk tim nasional Indonesia dinilai sukses.
Timnas menjadi lebih kuat setelah diperkuat oleh striker asal Uruguay Christian
Gonzales dan pemain keturunan asal Belanda Irfan Bachdim. Rencananya, ada satu
pemain ‘asing’ lain yang sedang dibidik untuk diberi paspor Indonesia, yakni
pemain tengah asal Jerman Kim Jeffrey Kurniawan.
Irfan
lebih beruntung karena pada usia 18 tahu, ia masih memegang paspor hijau
Indonesia, sehingga ia memilih ini memiliki kewarganegaraan Indonesia. Berbeda
dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang paspor hijau sehingga
harus melewati proses naturalisasi. Gonzales akhirnya menjadi WNI setelah
melewati proses itu selama 6 tahun.
Berdasarkan
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah
memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu
menyebutkan ‘Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g. Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Bila mengacu kepada aturan ini,
rencana proses naturalisasi Kim Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim
tidak menetap di Indonesia sejak permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski
begitu, Direktur Status, Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy
mengatakan PSSI akan menempuh jalur normal untuk menaturalisasi pemain asing
yang lain.
Selain
Kim Jeffrey, sebagaimana
dilansir kompas, PSSI telah mengajukan proposal naturalisasi untuk Jhonny
Rudolf van Beukering (Belanda) dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda).
Permohonan itu sudah dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga sejak Oktober lalu.
“Tidak
ada perlakuan khusus atau jalur khusus. Christian Gonzales itu sudah mengajukan
lima tahun lalu, dan dia sudah memenuhi syarat karena sudah cukup lama tinggal
di Indonesia dan beristri wanita Indonesia,” ujar Max kepada hukumonline,
Selasa (14/12). Meski begitu, ia mengakui untuk kasus Kim dan pemain yang lain
akan dilakukan secara berbeda.
Berjasa
Bagi Negara
Menteri Hukum
dan HAM Patrialis Akbar mengatakan proses naturalisasi warga negara asing
menjadi warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengakui adanya fasilitas berbeda
bila WNA tersebut dianggap telah atau akan berjasa bagi Indonesia.
“Kalau
untuk kepentingan bangsa dan negara bisa. Artinya, terkait jasa-jasanya negara,
itu bisa kita berikan suatu fasilitas melalui prosedur biasa. Tapi, tentu kami
harus berkoordinasi dengan Menkopolhukam,” ujarnya, beberapa waktu lalu. Ia
menegaskan bahwa pemain sepakbola yang diproyeksikan untuk Timnas Indonesia
termasuk kategori yang akan berjasa bagi negara.
Pasal
20 UU Kewarganegaraan berbunyi ‘Orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda’.
Artinya,
bila prosedur ‘tidak normal’ ini ditempuh, maka yang menentukan orang asing itu
berhak mendapat kewarganegaraan Indonesia bukan hanya Presiden melalui
keputusannya. Melainkan, harus memperoleh pertimbangan DPR terlebih dahulu.
Patrialis
juga menegaksan naturalisasi tak hanya diberikan kepada pemain sepakbola. “Ada
tiga orang yang dinaturalisasi karena perkawinan, yakni karena memiliki anak
akibat perkawinan, itu sudah kita berikan,” jelasnya lagi.
0 komentar:
Posting Komentar