Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample text

Ads 468x60px

Followers

Featured Posts

Social Icons

Popular Posts

Ordered List

RSS

Pages

makalah masyarakat madani



DAFTAR ISI

DAFTAR ISI                                                                                                              1
KATA PENGANTAR                                                                                               2
BAB I PENDAHULUAN                                                                                         3
A.    LATAR BELAKANG                                                                                   3
B.     RUMUSAN MASALAH                                                                              4
C.     TUJUAN PENULISAN                                                                                4
BAB II PEMBAHASAN                                                                                          5
A.    Pengertian dari demokrasi                                                                              5
B.     Pengertian dari masyarakat madani                                                                7
C.     karakteristik masyarakat madani                                                                     9
D.    Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi                               11
E.     Upaya untuk mewujudkan masyarakat madani di indonesia                                     12
F.      Kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di indonesia                      14
BAB III PENUTUP                                                                                                   16
A.    Kesimpulan                                                                                                     16
B.     Saran                                                                                                               16
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                17















KATA PENGANTAR
       Kami  panjatkan puji serta syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan petunjuk serta kemudahan untuk menyelesaikan makalah kewarganegaraan ini yang bertemakan mengenai NKRI.
       Dalam makalah ini akan dibahas secara garis besar hal-hal yang berkaitan dengan Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani.Pembahasan tersebut dimulai dengan membicarakan mengenai pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi,ciri-ciri masyarakat madani(civil society),yang selanjutnya penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.Diharapkan dengan adanya makalah mengenai budaya demokrasi ini dapat mengembangkan cara berpikir kritis,rasional, dan kreatif para pembaca dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
     Kami  mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan pemikiran dan lain sebagainya dalam proses penyusunan makalah ini.
     Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi kebutuhan pembaca.kami  mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.

                                                                                                        Jepara, 14 November 2015
















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu negara diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan bahwa demokrasi merupakan suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu negara dipegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Istilah masyarakat madani dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan sebutan negara. Dalam perkembangannya, istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Berdasarkan kedua istilah di atas maka penulis ingin menjabarkan tentang pengertian demokrasi yang berkaitan dengan upaya mewujudkan masyarakat madani, serta menilik keefektifan pemilu sebagai sarana demokrasi Indonesia. Untuk kemudian makalah ini diberi judul “Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani”.
B.     Rumusan Masalah
A.    Apakah pengertian dari demokrasi ?
B.     Apakah pengertian dari masyarakat madani ?
C.     Bagaimana karakteristik masyarakat madani ?
D.    Bagaimana hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi ?
E.     Upaya apa saja untuk mewujudkan masyarakat madani di indonesia ?
F.      Kendala apa saja dalam mewujudkan masyarakat madani di indonesia ?

C.    Tujuan Penulisan
A.    Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi
B.     Untuk mengetahui pengertian dari masyarakat madani
C.     Untuk mengetahui karakteristik masyarakat madani
D.    Untuk mengetahui hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi
E.     Untuk mengetahui upaya untuk mewujudkan masyarakat madani di indonesia
F.      Untuk mengetahui kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di indonesia











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Licoln).
Demokrasi sebetulnya telah diterima hampir semua pemerintahan di dunia. Pemerintah-pemerintah otoriter sekalipun ikut-ikutan menggunakan atribut demokrasi untuk menggambarkan rezim mereka. Demokrasi pada dasarnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan kadang berliku-liku.
Literatur ilmu politik, pada umumnya, memberikan label demokrasi dengan merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan yang berskala besar pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara, tetapi secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan kesamaan. Dalam telaah umum politik, praktik demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.
Ada dua tataran demokrasi yang harus dipisahkan antara satu dengan lainnya, yaitu:
a.   Demokrasi sebagai ide atau konsep
Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Kedaulatan itu berkenaan dengan: (i) kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat serta (ii) kebebasan memilih. Keduanya merupakan contoh ide demokrasi yang dapat diberikan.
b.   Demokrasi sebagai praksis
Sebagai praksis, demokrasi sesungguhnya sudah menjelma menjadi sistem. Sebagai sebuah sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat aturan main tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang yang tidak menaati aturan main yang berlaku, aktivitas itu akan merusak demokrasi. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokrasi atau antidemokrasi.
Demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu setiap periode tertentu atau dengan adanya lembaga perwakilan rakyat, sebab selain hal-hal tersebut negara yang demokratis memerlukan perlindungan hak asasi manusia serta adanya perlindungan hukum.
Demokrasi terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu:
a.   Demokrasi langsung
Demokrasi ini memungkinkan semua warga tanpa melalui penjabat yang dipilih atau diangkat dapat ikut dalam pembuatan keputusan negara.
b.   Demokrasi tidak langsung
Dalam demokrasi ini digunakan sistem perwakilan. Setiap partai politik yang memenuhi syarat untuk mendapat kursi, menempatkan wakilnya dalam badan legislatif yang jumlahnya bergantung kepada perolehan suara tingkat nasional. Pejabat pemerintahan dalam sistem demokrasi perwakilan memangku jabatan atas nama rakyat dan tetap bertanggungjawab kepada rakyat atas tindakan yang mereka lakukan.
Menurut Meriam Budiarjo, ada banyak jenis demokrasi yang dipraktikkan oleh beberapa negara. Diantaranya adalah demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet dan demokrasi nasional.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949 disimpulkan bahwa untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Diantara sekian banyak aliran demokrasi yang telah disebutkan, terdapat dua aliran yang paling penting, yaitu (i) demokrasi konstitusional, dan (ii) satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi tetapi mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran tersebut mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II aliran-aliran tersebut didukung oleh beberapa negara baru di Asia.India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun menggunakan bermacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidup. Di lain pihak ada negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas komunisme, yaitu RRC, Korea Utara, dan sebagainya.
B.     Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani sebenarnya merupakan istilah baru dari hasil pemikiran Prof. Naquib al-Attas. Ia adalah seorang filosof kontemporer dari Malaysia. Di Indonesia, istilah masyarakat madani atau civil society baru populer pada dasawarsa 1990-an. Pada awalnya, istilah masyarakat madani di Indonesia bermula dari gagasan Dato Anwar Ibrahim. Menteri Keuangan dan Asisten Perdana Menteri Malaysia itu berkunjung ke Indonesia membawa istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society. Istilah masyarakat madani disampaikan dalam ceramahnya pada simposium nasional dalam rangka Forum Ilmiah di acara Festival Istiqlal, 26 September 1995.
Namun sebenarnya, istilah tersebut dikemukakan oleh Cicero dalam fi lsafat politiknya. Ia menyebut dengan istilah societies civillis. Pada awalnya, istilah tersebut identik dengan negara. Namun dalam perkembangannya, istilah societies civillis dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi, berhadapan dengan negara, serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
 Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Menurut rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.

Dalam perkembangannya, istilah masyarakat madani dipahami para ahli berdasarkan lingkungan masing-masing. Definisi tersebut merupakan hasil analisis dan kajian dari fenomena masyarakat. Berikut ini beberapa pengertian masyarakat madani.
a. Zbighiew Rau
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah:
1.      individualisme,
2.      pasar (market),
3.      pluralisme.
b. Han Sung Joo
Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini
c. Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.
d. Nurcholish Madjid
Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
e. A.S. Hikam
A.S. Hikam mendefi nisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil society. Menurutnya, civil society didefi nisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan:
1.      Kesukarelaan (voluntary), artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2.      Keswasembadaan (self generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi.
3.      Keswadayaan (self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
4.      Kemandirian yang tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
5.      Keterkaitan dengan norma-norma hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Dari beberapa definisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
C.    Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari beberapa karakteristik tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis yang para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreativitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.

Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai keamanan sipil (civil security), tanggung jawab sipil (civil responsibility), dan ketahanan sipil (civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani, yaitu:
1.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
3.      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.      Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.      Adanya persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
6.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.      Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tersebut, masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada kekuasaan masyarakat sipil yang sempit. Hal tersebut tidak ubahnya dengan sistem militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani. Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah semangat kelompok yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa.
D.    Hubungan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat koeksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar.
Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifi kan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement, yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya.

Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
E.     Upaya Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia
Di Indonesia, sudut pandang pemahaman masyarakat madani dapat dirumuskan secara sederhana. Rumusan tersebut yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka dan demokratif, dengan landasan takwa dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sahnya nilai-nilai hubungan sosial yang luhur. Bentuk-bentuk hubungan sosial tersebut yaitu toleransi dan pluralisme. Keduanya merupakan wujud ikatan keadaban (bond of civility). Maka dari itu, toleransi dan pluralisme menjadi bagian untuk menwujudkan nilai-nilai keadaban.
Guna mewujudkan terciptanya masyarakat madani, diperlukan berbagai upaya sebagai berikut: 
1.      Meningkatkan usaha menciptakan pemerintahan yang baik. Terciptanya pemerintahan yang baik (good government) merupakan tuntutan masyarakat pada era reformasi. Pemerintahan yang baik menjadi prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani yang sehat. Pemerintahan yang bersih merupakan sebuah pemerintahan yang efesien dan efektif, profesional, berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ciri khas dari pemerintahan yang bersih adalah dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dapat memimpin (capable), pemerintahan bersih (clean government). Melalui pemerintahan yang baik, masyarakat dapat menciptakan pembangunan secara merata. Melalui pembangunan merata, taraf hidup masyarakat pun dapat meningkatkan. Peningkatan taraf hidup, berarti meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Terpenuhinya kebutuhan merupakan salah satu karakteristik masyarakat madani. 
2.      Meningkatkan keseimbangan dalam pembagian kekuasaan. Sebagaimana prinsip trias politika, sautu pemerintahan yang ideal terbagi ke dalam 3 kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya terwadahi dalam lembagalembaga negara. Ketiga lembaga harus mampu menjalankan peran sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, dapat tercipta tingkat keseimbangan hubungan antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legeslatif, dan kekuasaan yudikatif. Di dalam menjalankan perannya, lembaga legislatif menjadi cerminan aspirasi masyarakat yang diwakili. Dengan demikian, kehidupan yang demokratis lebih terjamin. Makin terjamin demokrasi warga negara, berarti makin dekat bangsa Indonesia ke arah terwujudnya masyarakat madani. 
3.      Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian. Masyarakat madani menuntut pemerataan kehidupan ekonomi yang lebih merata. Dengan adanya pemerataan, kegiatan perekonomian menjadi hak semua warga negara. Kegiatan ekonomi tidak hanya menjadi milik sekelompok kecil anggota masyarakat. Kegagalan dalam menerapkan pemerataan ekonomi, dapat menciptakan kehidupan perekonomian yang tidak demokratis. Namun sebaliknya, pemerataan kegiatan perekonomian, dapat menjamin kehidupan ekonomi yang demokratis. Makin demokratis suatu bangsa, berarti makin mudah mewujudkan terciptanya masyarakat madani. 
4.      Meningkatkan pemahaman perlunya kebebasan pers. Di dalam kehidupan masyarakat madani, pers memiliki peran untuk melakukan kontrol sosial. Namun tentunya, fungsi kontrol harus dilakukan secara bertanggungjawab dan sesuai dengan etika jurnalistik.Kontrol sosial yang dilakukan pers hanya dapat terwujud bila terdapat perlindungan terhadap pers. Terciptanya kebebasan pers, yaitu berkembangnya media massa baik cetak maupun elektronik yang sanggup berfungsi mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melakukan fungsi kontrol sosial.Kebebasan pers merupakan salah satu syarat demokrasi. Makin banyak syarat demokrasi terpenuhi, berarti makin mudah membawa masyarakat ke arah masyarakat madani. 
5.      Mencptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial. Terbentuknya lembaga pene gak hukum harus mampu mencerminkan berlakunya supremasi hukum dalam kehidupan bermasyara kat, berbangsa, dan bernegara menuju suatu tatanan masyarakat madani atau civil society Indonesia.Hal tersebut sesuai dengan semangat reformasi. Di dalamnya terkandung semangat untuk mewujudkan ketaatan kepada hukum untuk semua orang dan bukan hanya untuk kepentingan penguasa. Setiap orang sama di depan hukum, sehingga dituntut kedisiplinan yang sama terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku. Terciptanya perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial, mampu menghilangkan diskriminasi di bidang hukum. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga hukum berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial, merupakan karakteristik masyarakat madani. 
6.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Pendidikan menjadi jalan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu, perlu diciptakan sistem pendidikan yang baik. Sistem pendidikan yang baik, menekankan pada aspek kearifan budaya dan nilai-nilai lokal sebagai pijakan berbangsa. Identitas kebangsaan hanya bertahan jika sosialisasi nilai-nilai kebangsaan yang mengacu pada nilai-nilai kultural bangsa dilakukan melalui lembaga pendidikan. Makin baik sistem pendidikan, makin banyak pula tercipta sumber daya manusia yang berkualitas. Makin tinggi kualitas sumber daya manusia, makin mudah pula penerapan prinsip-prinsip masyarakat madani. 
7.      Menanamkan sikap mencintai dan menghargai budaya bangsa. Bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Keanekaragaman budaya tersebut menciptakan pula keanekaragaman pemikiran, pola-pola perilaku, dan tradisi. Kesemuanya memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan dilestarikan. Untuk itulah, bangsa Indonesia perlu menghayati dan mengamalkan semangat kebhinnekatunggalikaan. Perbedaaan yang dimiliki setiap suku bangsa merupakan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan budaya daerah akan memberikan sumbangan bagi perkembangan rasa kesatuan bangsa Indonesia. Pluralisme bukan menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi kebanggaan sebagai identitas bangsa Indonesia yang kuat dan benar. Bila bangsa Indonesia dapat menghargai pluralisme, berarti salah satu syarat menjadi masyarakat madani telah terpenuhi. Masyarakat plural merupakan ciri masyarakat madani.
F.     Kendala dalam Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia

Terciptanya masyarakat madani, menjadi cita-cita ideal setiap bangsa. Namun tentunya, cita-cita tersebut perlu diwujudkan dengan usaha keras. Diperlukan juga daya tahan yang tinggi untuk mengatasi berbagai kendala, baik kendala yang berkaitan dengan struktur sosial, maupun kendala yang berkaitan dengan keadaan masyarakat.

Berbagai permasalahan bangsa juga menjadi kendala dalam mewujudkan terciptanya masyarakat madani. Beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat madani antara lain:
1.      terjadinya krisis perekonomian,
2.      masih kuatnya perilaku korupsi,
3.      ancaman disintegrasi bangsa,
4.      belum maksimalnya kualitas sumber daya manusia,
5.      belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia,
6.      kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku,
7.      rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara,
8.      kurangnya perangkat hukum,
9.      rendahnya kesadaran hukum.
Berbagai kendala tersebut perlu diatasi oleh seluruh bangsa Indonesia. Usaha untuk mewujudkan terciptanya masyarakat madani menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia. Untuk itulah, cara untuk menanggulangi kendala juga harus dipikirkan bersama. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mencari jalan keluar untuk mengatasi kendala. Pemerintah dan masyarakat juga harus bersama-sama melaksanakan cara-cara tersebut secara konsekuen.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Istilah masyarakat madani sebenarnya merupakan istilah baru dari hasil pemikiran Prof. Naquib al-Attas. Ia adalah seorang filosof kontemporer dari Malaysia. Di Indonesia, istilah masyarakat madani atau civil society baru populer pada dasawarsa 1990-an. Pada awalnya, istilah masyarakat madani di Indonesia bermula dari gagasan Dato Anwar Ibrahim. Menteri Keuangan dan Asisten Perdana Menteri Malaysia itu berkunjung ke Indonesia membawa istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society. Istilah masyarakat madani disampaikan dalam ceramahnya pada simposium nasional dalam rangka Forum Ilmiah di acara Festival Istiqlal, 26 September 1995.
Masyarakat madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat madani antara lain:
1.      terjadinya krisis perekonomian,
2.      masih kuatnya perilaku korupsi,
3.      ancaman disintegrasi bangsa,
4.      belum maksimalnya kualitas sumber daya manusia,
5.      belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia,
6.      kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku,
7.      rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
B.      SARAN
Sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa hendaknya mampu memahami makna dari demokrasi secara hakiki dan mampu menempatkan perannya dalam pelaksanaan demokrasi secara taat asas.


DAFTAR PUSTAKA


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS