MATERI
PKN KELAS X SEMESTER 2
PENGERTIAN DASAR NEGARA
} Dasar
Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara
serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat
Pengertian Dasar Negara
Secara Etimologis
} Philosophische
grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
} Weltanschauuung
(Jerman),
berarti pandangan mendasar tentang dunia
} Ideology
(Inggris) dan
Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil
pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia,
termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam
mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
} Dasar
negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan
atau pandangan dasar kenegaraan
SUBSTANSI DASAR NEGARA
} Sebuah dasar negara umumnya
dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia
} Manusia adalah makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk
sosial
} Sebagai makhluk pribadi
manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia
terikat ke dalam kebersamaan
} Liberalisme, lebih
mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan
sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
} Pandangan tentang hakikat
manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan
kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang
bersangkutan
IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
} LIBERALISME
} SOSIALISME
} MARXISME/KOMUNISME
} PANCASILA
LIBERALISME
} Ajaran moral liberalisme:
pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan
hak hidup manusia
} Ajaran politik liberalisme:
pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak
memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan
kebijakan pemerintahan
} Ajaran ekonomi liberalisme:
pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan
mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas,
atau kapitalisme
} Sesudah PD II, negara
demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare
state) atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service
state)
SOSIALISME
} Lahir
sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi
liberal-kapitalistis di abad ke-19
} Prinsip
persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang
lemah.
} Ajaran
oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa
kesetiakawanan sosial atau solidaritas
} Ajaran
ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi
atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau
langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.
} Ajaran
politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena
kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling bersaing
(karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga partai-partai
politik mungkin tidak diperlukan lagi
} Ada
dua aliran sosialisme:
} Sosialisme
yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi
untuk mencapai tujuan
} Sosialisme
non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius
MARXISME/KOMUNISME
} Marxisme adalah ajaran Karl
Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, dan Mao Tze Dong.
} Marxisme adalah salah satu
jenis sosialisme
} Ajaran moral utama komunisme:
bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk
pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia,
RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI.
} Setiap bentuk asli komunisme
pasti ATHEIS, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa
rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.
} Ajaran politik komunisme:
Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut Demokrasi
Timur/demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek
politik negara komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu
partai politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.
} Ajaran ekonomi Komunisme:
segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti
rumah, kendaraan, dsb tidak diakui.
PANCASILA
} Menurut Pancasila, manusia
pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis
(makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan
seimbang.
} Kebebasan individu tidak boleh
merusak semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak
boleh mematikan kebebasan individu.
} Sistem politik yang sesuai
dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan
} Sistem perekonomian yang
dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat
menjadi tujuan utamanya.
} Tiga pilar perekonomian adalah
negara, sektor swasta, dan koperasi.
} Sistem politik yang sesuai
dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan
} Sistem perekonomian yang
dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat
menjadi tujuan utamanya.
} Tiga pilar perekonomian adalah
negara, sektor swasta, dan koperasi.
DASAR NEGARA INDONESIA
} Dasar
negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma
obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber
hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No.
IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara
Indonesia
} Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
} Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
} Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa
Indonesia
} Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
- Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tad
- Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
- Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
} Pancasila yang dikukuhkan
dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud
untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah
berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
} Oleh karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
} Oleh karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
} Dasar negara Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita.
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Yang
dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
} Apabila
kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas
bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa
Indonesia
} Yakni
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
} Perjanjian
luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
FUNGSI DASAR NEGARA
SECARA UMUM
} DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
} DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA
} DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA
} DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL
PENGERTIAN KONSTITUSI
q Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
q Konstitusi
/ UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan
pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata
negara
q Konstitusi (Latin constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
q Perkataan
“konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi
memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada
umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara
dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti
juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata
negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional
Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara.
Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa
dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
q Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
q Secara
etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga
pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
q Arti
luas: konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Contoh: Istilah Constitutional Law (Inggris).
q Arti
tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
q Arti
sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar,
yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang
bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara
q Dalam
pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan
dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam
bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
q Dalam
pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce
dan C.F. Strong).
PENDAPAT TOKOH
q Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti
yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
q Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang
Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari
pada negara.
q Oliver Cromwell, UUD itu
sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat,
sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
q Lasalle, bahwa
konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat
di dalam masyarakat.
q K.C. Wheare, konstitusi
dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
q Konstitusi
yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”.
q Konstitusi
yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan
ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
q L.
J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun
peraturan tak tertulis
q Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
TUJUAN KONSTITUSI
} Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat
banyak
} Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
} Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh
NILAI KONSTITUSI
} Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti
hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku
efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen
} Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
} Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
NILAI KONSTITUSI
} Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum
diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
} Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi
diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.
} Konstitusi bernilai semantik, secara yuridis diakui
dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.
MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
- Konstitusi tertulis (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
- Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh
Dalam buku “Modern Constitution”
(1975) K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
- } Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution);
- } Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
- } Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
} Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
} Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive
and Parliamentary Executive Constitution)
Dalam buku “Modern Constitution”
(1975) K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
} Konstitusi fleksibel yaitu
konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah
undang2
} Konstitusi rigid mempunyai
ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari
undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
FUNGSI KONSTITUSI
} Fungsi
Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak
sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
} Fungsi
Umum :
◦
Kontrol
Penyelenggaraan negara,
◦
Indikator
keberhasilan pemerintahan,
◦
Kontrak
sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Secara operasional fungsi suatu konstitusi
sebagai berikut :
} Membatasi
perilaku pemerintahan secara efektif
} Membagi
kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
} Menentukan
lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
} Menentukan
hubungan di antara lembaga negara
} Menentukan
pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal
} Menjamin
hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
} Menjadi
landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan
Menurut paham konstitusionalisme,
konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu:
} Menentukan
dan membatasi kekuasaan pemerintah
} Menjamin
hak-hak asasi warga
negara
Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu
konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
} Pernyataan
tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Ketentuan
tentang struktur organisasi negara
} Ketentuan
tentang perlindungan HAM
} Ketentuan
tentang prosedur mengubah UUD
} Larangan
mengubah sifat tertentu dari UUD
Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Dimuat pada bagian awal atau
Pembukaan Konstitusi
} Memuat pernyataan pengakuan
thd Tuhan.
} Memuat pernyataan bahwa
keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dll akan
dijamin melalui konstitusi
} Memuat pula cita2 rakyat atau
tujuan negara dan dasar negara
} Contoh: Pembukaan UUD 1945
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
} Misal
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
} Contoh
UUD 1945
◦ Pasal 2-3 ttg MPR
◦ Pasal 4-16 ttg Pres
◦ Pasal 19-22 ttg DPR
◦ Pasal 22C dan 22D ttg DPD
◦ Pasal 24A ttg MA
◦ Pasal 24B ttg KY
◦ Pasal 24C ttg MK
Ketentuan tentang perlindungan HAM
} Memuat ketentuan2 yang
menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
} Contoh: UUD 1945 pada pasal
27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.
Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
} Ditentukan syarat dan prosedur
mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan
perkembangan zaman.
} Contoh: UUD 1945 pada pasal 37
Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
} Biasanya terjadi jika para
penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru
saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu
monarki.
} Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat
5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)
ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH
} Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
◦
Jaminan terhadap HAM dan warga negara
◦
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
◦
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
} Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
◦
Organisasi negara,
◦
HAM,
◦
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
◦
Cara perubahan konstitusi.
} Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
◦
Pernyataan ideologis
◦
Pembagian kekuasaan negara
◦
Jaminan HAM (hak asasi manusia)
◦
Perubahan konstitusi
◦
Larangan perubahan konstitusi
ISI UUD
Setiap UUD memuat ketentuan :
} Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
} Hak-hak
asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah
tersendiri.
} Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar.
} Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar
SIFAT KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur
mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang
bersangkutan.
} Konstitusi
fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan
undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif sehari-hari). Contoh KRIS
1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu Pres bersama DPR dan Senat
} Konstitusi rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat
diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh
UUD 1945 karena hanya dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif
sehari-hari, yaitu DPR bersama Presiden
KEDUDUKAN KONSTITUSI
} SEBAGAI
HUKUM DASAR
} SEBAGAI
HUKUM TERTINGGI
Pembentukan Konstitusi
} PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu
badan tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul
revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi
} SENGAJA
DIBENTUK
Pembuatan
suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan
} CARA
REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah
mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
} CARA
EVOLUSI
Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.
Pengubahan Konstitusi
} Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan
dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat
dari pada membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar).
} Referendum
Yaitu dengan jalan
pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
} Oleh Badan Khusus
Badan khusus yang bertugas
hanya untuk mengubah undang-undang dasar saja.
} Khusus di Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat
terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi
menyetujui perubahan.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim
digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
} Sistem
yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan
berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian
konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.
} Sistem
yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang
asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen
dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut
merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh
Amerika Serikat
PENDAPAT C.F. STRONG
Empat macam prosedur perubahan konstitusi:
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang
dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi
melalui tiga macam kemungkinan.
◦
Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang
pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah
anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
◦
Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga
perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan
pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang
kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
◦
Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam
sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga
perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah,
dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah
konstitusi.
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak
untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu
mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit.
Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan
yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat
menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang
telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi.
} Perubahan
konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara
bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan
persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena
konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara
negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara
serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir
berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula
berasal dari negara-negara bagian.
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini
dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat.
Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas
serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang
kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus
tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta
wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Pendapat Hans Kelsen
Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi asli dari
suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara
perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
} Perubahan
yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh
konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu
organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan
konstitusi
} Dalam
sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus
disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota
tertentu.
Pendapat Miriam Budiardjo
Empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
} Sidang
badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah
minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
} Referendum
atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
} Negara-negara
bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
} Musyawarah
khusus (special convention), contoh: beberapa negara Amerika Latin
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
} Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita
dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi
suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD
} Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar
tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya,
aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan
WAKTU 2 x 45 MENIT
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar:
4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
Hasil Yang Diharapkan (Indikator)
} Mendeskripsikan
pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menganalisis
kedudukan Pembukaan UUD 1945
} Menguraikan
makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menunjukkan
periodisasi konstitusi Indonesia
} Mendeskripsikan
kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
} Menguraikan
fungsi perubahan sebuah konstitusi
} Menyimpulkan
perilaku positif terhadap konstitusi negara
Materi Pembelajaran
} Pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
} Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
} Makna
tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
} Periodisasi
konstitusi Indonesia
} Kesepakatan
dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
} Fungsi
perubahan sebuah konstitusi
} Perilaku
positif terhadap konstitusi negara
Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
q Pokok
pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
q Pokok
pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat”. .
q Pokok
pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan
dan permusyawaratan/ perwakilan”.
q Pokok
pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
} Pembukaan
UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat
bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam
lingkungan nasional maupun internasional.
} Pembukaan
UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh
diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945
berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan
ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan:
•
Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD
1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
•
Pembukaan
UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
•
Pembukaan
merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara
tersebut (sumber hukum dasar).
•
Pembukaan
UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal
UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang
Fundamental
} Dari
segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam
suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara
untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
} Dari
segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb:
◦
Dasar tujuan negara
◦
Ketentuan diadakannya UUD
◦
Bentuk negara
◦
Dasar filsafat negara: PANCASILA
Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
} Alinea
Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah
dalam segala bentuk.
} Alinea
Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
pergerakan dalam melawan penjajah.
} Alinea
Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat
Allah Yang Mahakuasa.
} Alinea
Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia,
Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
} Pembukaan
yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap
alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai
nilai-nilai yg universal & lestari.
} Universal,
krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di
seluruh muka bumi;
} Lestari,
krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan
UUD 1945
} Proklamasi
– Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of
Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai
Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)
} Pembukaan
UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis
dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945.
PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA
} 18-8-1945
SD 27-12-1949 : UUD 1945
} 27-12-1949
SD 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
} 17-8-1950
SD 5-7-1959 : UUDS 1950
} 5-7-1959
SD Sekarang : UUD 1945
UU NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN
} Pasal
7 ayat 1tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:
◦
UUD RI TAHUN 1945
◦
UU/PERPPU
◦
PERATURAN PEMERINTAH
◦
PERATURAN PRESIDEN
◦
PERATURAN DAERAH:
– PERDA
PROPINSI
– PERDA
KABUPATEN/KOTA
– PERATURAN
DESA ATAU PERATURAN YANG SETINGKAT.
} Pasal
7 ayat 2 tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan
perubahan UUD Negara RI Tahun1945
} Tidak
mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
} Tetap
mempertahankan NKRI
} Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
} Penjelasan
UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam
pasal-pasal (Batang Tubuh)
} Melakukan
perubahan secara adendum
Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif
dimasukkan dalam Pasal-pasal:
} Pasal
1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945
ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok
sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats),
tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats).
Adendum
} Perubahan
secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan
tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat
dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan
naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah
asli.
FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
} Mengubah
pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan.
Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja,
tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
} Mengubah
dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan
tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya
kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
} Memperbaiki
berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti
tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
} Memperbarui
beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan
ketatanegaraan suatu negara
PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
} UUD,
merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati,
bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
} Setiap
warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb :
Budaya
“taat asas” & “taat hukum”
} Dengan cara:
◦
Bersikap
terbuka
◦
Mampu
mengatasi masalah
◦
Menyadari
adanya perbedaan
◦
Memiliki
harapan realistis
◦
Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri
◦
Mau
menerima dan memberi umpan balik
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
} Konstitusi
dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa
dan bernegara
◦
Setiap penguasa bersama warga negara menghormati
konstitusi yang telah dibuat bersama
} Konstitusi
merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah
negara yang berdaulat
◦
Setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap
konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia
} Perubahan
konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem
ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk
perwujudan demokrasi
}
Terima kasih perhatiannya
}
Semoga bermanfaat ...
MATERI KELAS X
SEMESTER 2 BAB 5 PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Indikator
· Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur
dalam UUD 1945
· Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara
Indonesia dan hal yang menyebabkan hilanganya status kewarganegaraan
· Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara
umum
· Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan
· Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
· Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran ini diharapkan siswa mampu:
· Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur
dalam UUD 1945
· Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara
Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
· Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara
umum
· Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan
· Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
· Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan,
Materi Ajar
· Warga negara dan pewarganegaraan
v Dasar hukum yang mengatur warga Negara
v Asas dan stelsel dalam kewarganegaraan
v Syarat menjadi warga negara
v Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
· Persamaan kedudukan warga negara
v Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
v Berbagai aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
v Contoh perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara
· Persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
v Ras
v Agama
v Gender
v Golongan
v Budaya
v Suku
Metode Pembelajaran
Ceramah/informasi, tanya jawab, diskusi, presentasi, pemberian tugas,
kerja mandiri, studi kasus, eksplorasi.
Waktu : 4 x 45 Menit
Kompetensi Dasar :
5.1. Mendeskripsi-kan kedudukan warga negara dan
pewarga-negaraan di Indonesia.
Hasil Yang Diharapkan :
q Menguraikan
pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas kewarganegaraan.
q Mendeskripsikan
penduduk dan warga negara Indonesia.
q Menganalisis
undang-undang kewargane-garaan Indonesia
q Menganalisis
kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
Materi Pembelajaran:
Kewarganegaraan R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara
itu
- Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
- Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan
penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk, adalah mereka yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap)
untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga
Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena
suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
- Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat
dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
- Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
- Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
- Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
- Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
- Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
- Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
- Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
·
Asas Ius Sanguinis (law
of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa seseorang
berdasarkan keturunan, gbukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas Ius Soli (law of the
soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·
Asas Kewarganegaraan
Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·
Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan
diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah kewarganegaraan di
Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride)
dan tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
•
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
•
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
•
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling
tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q Golongan
Eropa, yang terdiri atas :
1.
Bangsa
Belanda,
2.
Bukan
Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3.
Bangsa
Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4.
Orang-orang
yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga
Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
q Golongan
Timur Asing, yang terdir atas :
1.
Golongan
Cina (Tionghoa), dan
2.
Golongan
Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
q Golongan
Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.
Orang-orang
Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.
Orang
yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan
hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia yang pernah berlaku
:
- Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
- Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC,
- Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan
perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
q Undang-Undang
RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
q Peraturan
Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Peraturan
Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI
No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Instruksi
Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia
Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya
terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan
sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya
baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak dasar sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
(Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
•
Sebagai
warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
•
Bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
•
Memperoleh
pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2),
•
Kemerdekaan
berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
•
Mempertahankan
hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
•
Jaminan
beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
•
Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•
Mendapat
pendidikan (Pasal 31),
•
Mengembangkan
kebudayaan nasional (Pasal 32),
•
Mengembangkan
usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
•
Jaminan
pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
•
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
•
Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II),
•
Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV),
•
Membayar
pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•
Menjunjung
tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
•
Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
•
Menghormati
bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•
Menghormati
bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
•
Menjunjung
tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•
Menghormati
lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
· Hak dibidang politik, misalnya
hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi
sosial politik.
· Hak di bidang pendidikan,
misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan
ikut serta menangani pendidikan.
· Hak di bidang ekonomi,
misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan
hak untuk berusaha.
· Hak di bidang sosial budaya,
misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya
daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :
· Pelaksanaan sistem Demokrasi
Pancasila.
· Pelaksanaan pemilihan umum
secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
· Hukum dan pemerintahan RI.
· Usaha pembelaan negara.
· Pelaksaan hak-hak asasi
manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan
(naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia :
- Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
- Kelahiran (asas ius soli),
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
- Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
- Pewarganegaraan (naturalisasi),
- Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
- Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No.
12/2006
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
- Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Waktu : 2 x 45 Menit
Kompetensi Dasar :
5.2. Menganalisis persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai persamaan
kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku.
Hasil Yang Diharapkan :
q Menguraikan
makna persamaan.
q Mendeskripsikan
jaminan persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara.
q Menganalisis
jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945
dan Peraturan Perundangan lainnya.
q Menampilkan
sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam bahasa ilmu politik,
persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan
politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang
lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara
(Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan
politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan
partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat
yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan
dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski,
prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
·
Tidak adanya keistimewaan
khusus
·
Kesempatan yang sama
diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh
memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam
masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya,
suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat
memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu
tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan.
Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban
memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara
memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses
pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku,
maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka
memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan
politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling
menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan
perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan
persamaan hidup :
•
Nilai
Religius .
•
Nilai
Gotong Royong .
•
Nilai
Ramah Tamah.
•
Nilai
Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1)
Pembukaan
UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa ...........
2)
Sila-Sila
Pancasila,
3)
UUD
1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34)
dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
- UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
- UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
- UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
Prinsip persamaan kedudukan
warga negara di berbagai bidang:
·
Dalam bidang ekonomi
v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara
harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v Tercermin dalam UUD 1945:
Ø Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Ø Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
Ø Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ø Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
·
Dalam bidang hukum dan
politik
v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan
hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang
sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v Tercantum dalam UUD 1945:
Ø Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ø Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Ø Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Ø Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
v Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti:
proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai
pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan,
pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
·
Dalam bidang keagamaan dan
bidang sosial budaya
v Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai
urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan
yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
v Tercermin dalam UUD 1945:
Ø Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Ø Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran...
Ø Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ø Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Ø Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati ....
Ø Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu
Ø Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
·
Dalam bidang pertahanan dan
keamanan
v Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan
pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama
untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan.
v Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi
anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan
lingkungan masing-masing.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan
kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan
berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut
belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui
tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam
mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai
berikut:
·
UUD 1945 hasil amandemen
memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga
negara di Indonesia.
·
Demokrasi semakin diterima
·
Iklim pers yang bebas dan
bertanggung jawab
·
Keterbukaan politik
·
Menguatnya masyarakat madani
(civil society).
Hambatan dalam upaya
pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
·
Masi ada individu ataupun
kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
·
Masih kuatnya budaya politik
patron-klien.
·
Masih kuatnya kecenderungan
KKN.
·
Berbagai kelemahan sistem
hukum di Indonesia.
·
Masih adanya pandangan dan
gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
·
Masih adanya sikap dan
perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang dan hambatan dalam
upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita
bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan
upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
v Bagi aparat negara:
· Implementasi suatu kebijakan
atau aturan yang proporsional dan profesional
· Sosialisasi suatu peraturan
atau kebijakan secara memadai
· Aparatur penyelenggara
negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Keteladanan dan pembelajaran
yang berkelanjutan
· Aparat penegak hukum,
antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
v Bagi masyarakat:
· Secara
pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat
aturan
· Secara
sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya
kesederajatan di antara keberagaman budaya.
v Bagi semua pihak:
· Secara
berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan
antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
0 komentar:
Posting Komentar