Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample text

Ads 468x60px

Followers

Featured Posts

Social Icons

Popular Posts

Ordered List

RSS

Pages

MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2



MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2

PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat

Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis
Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan

SUBSTANSI DASAR NEGARA
Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia
Manusia  adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial
Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan
Liberalisme, lebih mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas  manusia. Sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan

IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
LIBERALISME
SOSIALISME
MARXISME/KOMUNISME
PANCASILA

LIBERALISME
Ajaran moral liberalisme: pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia   
Ajaran politik liberalisme: pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun,  dan hak menentukan kebijakan pemerintahan
Ajaran ekonomi liberalisme: pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas, atau kapitalisme
Sesudah PD II, negara demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state) atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service state)

SOSIALISME
Lahir sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalistis di abad ke-19
Prinsip persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang lemah.
Ajaran oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial atau solidaritas
Ajaran ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.
Ajaran politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi
Ada dua aliran sosialisme:
Sosialisme yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi untuk mencapai tujuan
Sosialisme non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius  

MARXISME/KOMUNISME
Marxisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, dan Mao Tze Dong.
Marxisme adalah salah satu jenis sosialisme
Ajaran moral utama komunisme: bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI.
Setiap bentuk asli komunisme pasti ATHEIS, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.
Ajaran politik komunisme: Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut Demokrasi Timur/demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek politik negara komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu partai politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.
Ajaran ekonomi Komunisme: segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti rumah, kendaraan, dsb tidak diakui.

PANCASILA
Menurut Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan seimbang.
Kebebasan individu tidak boleh merusak  semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi. 
Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi. 


DASAR NEGARA INDONESIA
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
  • Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
  • Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tad
  • Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
  • Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
Yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Perjanjian luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM
DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA
DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA
DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL

PENGERTIAN KONSTITUSI

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Secara etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
Arti luas: konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah Constitutional Law (Inggris).
Arti tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
Arti sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara
Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong).
PENDAPAT TOKOH
Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang  lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government”  bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat.
K.C. Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”.
Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
L. J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

TUJUAN KONSTITUSI
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak 
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh

NILAI KONSTITUSI
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

NILAI KONSTITUSI
Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.
Konstitusi bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.

MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
  •  Konstitusi tertulis  (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara,  juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
  • Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh
Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
  • }   Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten   constitution);
  • }            Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
  • }  Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)

Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)

Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
            b.   Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang2
Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
            b.   Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

FUNGSI KONSTITUSI
Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
Fungsi Umum :
◦      Kontrol Penyelenggaraan negara,
◦      Indikator keberhasilan pemerintahan,
◦      Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.

Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :
Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
Menentukan hubungan di antara lembaga negara
Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal
Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan

Menurut  paham konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu:
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara                       
Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
                                
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Ketentuan tentang perlindungan HAM
Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD

Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
Dimuat pada bagian awal atau Pembukaan Konstitusi
Memuat pernyataan pengakuan thd Tuhan.
Memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dll akan dijamin melalui konstitusi
Memuat pula cita2 rakyat atau tujuan negara dan dasar negara
Contoh: Pembukaan UUD 1945

Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Misal pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Contoh UUD 1945
◦      Pasal 2-3 ttg MPR
◦      Pasal 4-16 ttg Pres
◦      Pasal 19-22 ttg DPR
◦      Pasal 22C dan 22D ttg DPD
◦      Pasal 24A ttg MA
◦      Pasal 24B ttg KY
◦      Pasal 24C ttg MK

Ketentuan tentang perlindungan HAM
Memuat ketentuan2 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
Contoh: UUD 1945 pada pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.
Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
Ditentukan syarat dan prosedur mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
Contoh: UUD 1945 pada pasal 37

Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
Biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.
Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat 5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)

ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
◦      Jaminan terhadap HAM dan warga negara
◦      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
◦      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
◦      Organisasi negara,
◦      HAM,
◦      Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
◦      Cara perubahan konstitusi. 
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
◦      Pernyataan ideologis
◦      Pembagian kekuasaan negara
◦      Jaminan HAM (hak asasi manusia)
◦      Perubahan konstitusi
◦      Larangan perubahan konstitusi

ISI UUD
Setiap UUD memuat ketentuan :
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar

SIFAT KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
Konstitusi fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu Pres bersama DPR dan Senat
Konstitusi rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR bersama Presiden

KEDUDUKAN KONSTITUSI
SEBAGAI HUKUM DASAR
SEBAGAI HUKUM TERTINGGI

Pembentukan Konstitusi
PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan  tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi
SENGAJA DIBENTUK
Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan
CARA REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
CARA EVOLUSI
Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.

Pengubahan Konstitusi
Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar).
Referendum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
Oleh Badan Khusus
Badan khusus yang bertugas hanya untuk  mengubah undang-undang dasar saja.
Khusus di Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika   mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.
Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat

PENDAPAT C.F. STRONG
Empat macam prosedur perubahan konstitusi:
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
◦      Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
◦      Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
◦      Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah konstitusi.

Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.

Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.

Pendapat Hans Kelsen
Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.

Pendapat Miriam Budiardjo
Empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
Musyawarah khusus (special convention), contoh: beberapa negara Amerika Latin

Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara

Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan

WAKTU 2 x 45 MENIT
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi

Kompetensi Dasar:
4.3.   Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4.   Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

Hasil Yang Diharapkan (Indikator)
Mendeskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
Menguraikan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Menunjukkan periodisasi konstitusi Indonesia
Mendeskripsikan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi
Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi negara

Materi Pembelajaran
Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Periodisasi konstitusi Indonesia
Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
Fungsi perubahan sebuah konstitusi
Perilaku positif terhadap konstitusi negara

Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan:
•         Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
•         Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
•         Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
•         Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb:
◦      Dasar tujuan negara
◦      Ketentuan diadakannya UUD
◦      Bentuk negara
◦      Dasar filsafat negara: PANCASILA

Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.

Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
Proklamasi – Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)
Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945.

PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA
18-8-1945 SD 27-12-1949 : UUD 1945
27-12-1949 SD 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
17-8-1950 SD 5-7-1959 : UUDS 1950
5-7-1959 SD Sekarang : UUD 1945

UU NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN
Pasal 7 ayat 1tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:
◦      UUD RI TAHUN 1945
◦      UU/PERPPU
◦      PERATURAN PEMERINTAH
◦      PERATURAN PRESIDEN
◦      PERATURAN DAERAH:
–  PERDA PROPINSI
–  PERDA KABUPATEN/KOTA
–  PERATURAN DESA ATAU PERATURAN YANG SETINGKAT.
Pasal 7 ayat 2 tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945
Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Tetap mempertahankan NKRI
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
Melakukan perubahan secara adendum

Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal:
Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats).

Adendum
Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.
FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
Mengubah dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara

PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb : Budaya “taat asas” & “taat hukum”
Dengan cara:
◦      Bersikap terbuka
◦      Mampu mengatasi masalah
◦      Menyadari adanya perbedaan
◦      Memiliki harapan realistis
◦      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
◦      Mau menerima dan memberi umpan balik

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
Konstitusi dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara
◦      Setiap penguasa bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama
Konstitusi merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat
◦      Setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia
Perubahan konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk perwujudan demokrasi


Terima kasih perhatiannya
Semoga bermanfaat ...


MATERI KELAS X SEMESTER 2 BAB 5 PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Indikator
·         Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
·         Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilanganya status kewarganegaraan
·         Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum        
·         Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
·         Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
·         Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
·         Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan.

Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran ini diharapkan  siswa mampu:
·         Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
·         Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
·         Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum        
·         Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
·         Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
·         Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
·         Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,

Materi Ajar
·         Warga negara dan pewarganegaraan
v    Dasar hukum yang mengatur warga Negara
v    Asas dan stelsel dalam kewarganegaraan
v    Syarat menjadi warga negara
v    Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan 
·         Persamaan kedudukan warga negara
v    Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
v    Berbagai aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
v    Contoh perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara

·         Persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
v    Ras
v    Agama
v    Gender
v    Golongan
v    Budaya
v    Suku

Metode Pembelajaran
Ceramah/informasi, tanya jawab, diskusi, presentasi, pemberian tugas, kerja  mandiri,  studi kasus, eksplorasi.

Waktu : 4 x 45 Menit

Kompetensi Dasar :
5.1. Mendeskripsi-kan kedudukan warga negara dan pewarga-negaraan di Indonesia.

Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan  pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas kewarganegaraan.
Mendeskripsikan penduduk dan warga negara Indonesia.
Menganalisis undang-undang kewargane-garaan Indonesia
Menganalisis kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.

Materi  Pembelajaran:
Kewarganegaraan R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu
  1. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
  2. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.

Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
1.      Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
  1. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.

Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
  1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
  2. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
  • Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
  • Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
  • Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  • Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)


Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
  • Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
  • Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
·         Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa  seseorang berdasarkan keturunan, gbukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·         Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·         Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·         Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride).

Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
•         Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
•         Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
•         Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­undang.

Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling  tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
 Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.             Bangsa Belanda,
2.             Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3.             Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4.             Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
 Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1.             Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.             Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
 Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.             Orang-orang  Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.             Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia yang pernah berlaku :
  1. Undang-Undang  RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarga­negaraan antara Indonesia dan RRC,
  3. Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
  4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
  5. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
  6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.

Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia

Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.

Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
•         Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
•         Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
•         Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2),
•         Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
•         Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
•         Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
•         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•         Mendapat pendidikan (Pasal 31),
•         Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
•         Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
•         Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).

Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
•         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
•         Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
•         Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
•         Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•         Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
•         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
•         Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•         Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
•         Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•         Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).

Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
·         Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial  politik.
·         Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
·         Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
·         Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.

Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :
·         Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
·         Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
·         Hukum dan pemerintahan RI.
·         Usaha pembelaan negara.
·         Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Pewarganegaraan di Indonesia

Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
  1. Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
  2. Kelahiran (asas ius soli),
  3. Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
  4. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
  5. Pewarganegaraan (naturalisasi),
  6. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
  7. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
  8. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.

Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
  7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.

Waktu : 2 x 45 Menit
Kompetensi Dasar :
5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan makna persamaan.
Mendeskripsikan jaminan persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara.
Menganalisis jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya.
Menampilkan sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara.

Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.

Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
·         Tidak adanya keistimewaan khusus
·         Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang

Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.

”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.

Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup :
•         Nilai Religius .
•         Nilai Gotong Royong .
•         Nilai Ramah Tamah.
•         Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.

Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1)      Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ...........
2)      Sila-Sila Pancasila,
3)      UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
  1. UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
  2. UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
  3. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
  4. UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.

Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
·         Dalam bidang ekonomi
Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
Tercermin dalam UUD 1945:
Ø  Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Ø  Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
Ø  Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ø  Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....

·         Dalam bidang hukum dan politik
Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
Tercantum dalam UUD 1945:
Ø  Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ø  Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ø  Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.

·         Dalam bidang keagamaan dan bidang sosial budaya
Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
Tercermin dalam UUD 1945:
Ø  Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Ø  Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran...
Ø  Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ø  Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Ø  Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....
Ø  Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Ø  Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.

·         Dalam bidang pertahanan dan keamanan
Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku

Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.

Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:
·         UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
·         Demokrasi semakin diterima
·         Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab
·         Keterbukaan politik
·         Menguatnya masyarakat madani (civil society).

Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
·         Masi ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
·         Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
·         Masih kuatnya kecenderungan KKN.
·         Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
·         Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
·         Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.

Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
Bagi aparat negara:
·         Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
·         Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
·         Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·         Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
·         Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
Bagi masyarakat:
·         Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan
·         Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
Bagi semua pihak:
·         Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar