MAKALAH
KORUPSI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran
Kewarganegaraan
Pengampu : Sutipah
Disusun
Kelompok II :
SMK WIKRAMA
1 JEPARA
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga
makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Kewarganegaraan.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah
ini.
Penulis sadar makalah ini belum
sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran
yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.
Jepara, 11 Oktober 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 2
C.
Isi Permasalahan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A.
Pengertian Korupsi 3
B.
Tindakan-tindakan korupsi 4
C.
Upaya pemberantasan korupsi 6
BAB III PENUTUP 9
A.
Kesimpulan 9
B.
Saran dan Kritik 9
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya
dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya
manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
negarater cinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah
merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa
demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas
kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi
hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya
moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji
mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban
lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak
berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik
nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
B. Rumusan Masalah
A. Apa
pengertian dari korupsi ?
B. Apa
saja tindakan-tindakan korupsi ?
C. Bagaimana
upaya pemberantasan korupsi ?
C. Isi Permasalahan
A. Mengetahui
pengertian dari korupsi
B. Untuk
mengetahui tindakan-tindakan korupsi
C. Untuk
mengetahui upaya pemberantasan korupsi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya
diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur
dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk
kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsimerupakan
suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu,
dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan(bribery), pemerasan
(extortion) dan nepotisme. Disitu ada
istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan
tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat
perizinan. Agarmudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap
dosenagar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan
diri sendiri yangdilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain
denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa
berupakekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atasdasar
kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam
bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun
ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.
Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan
korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu
orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk
menyulitkan pengusutan
2.
Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi
dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak
yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3.
Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik.
Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh
negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan,
izin perusahaan,dan lain-lain.
4.
Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud
tertentu dibalik kebenaran.
5.
Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas
dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan
agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang
diinginkan.
6.
Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan
oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu
lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa
kepentingan publik.
7.
Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan
kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti
berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak.
Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang
telah dijanjikan.
8.
Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap
ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di
satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk
menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan
perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya
B.
Tindakan-tindakan
korupsi
10 bentuk tindakan
korupsi, yaitu :
1. Pemberian
Suap / Sogok (Bribery)
Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan janji untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang berakibat membawa untung terhadap
diri sendiri atau pihak lain yang berhububgan dengan jabatan yang dipegangnya
pada saat itu.
2.
Penggelapan (Embezzlement)
Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seorang yang telah diberi kewenangan
untuk mengawasi dan bertanggungjawab penuh terhadap barang milik Negara oleh
pejabat public maupun swasta.
3.
Pemalsuan (Fraud)
Suatu tindakan atau prilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi
dengan maksud untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang
lain.
4.
Pemerasan (extortion)
Memaksa seseorang untuk membayar atau memebrikan sejumlah uang atau barang
atau bentuk lain sebagai ganti dari seorang pejabat public untuik berbuat atau
tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik
ataupun kekerasan.
5.
Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang (abuse of Discretion)
Mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang
memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan sementara bersikap
diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya.
6.
Pertentangan Kepentingan/Memiliki Usaha Sendiri
(Internal Trading)
Melakukan transaksi public dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau
keluarga dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya
untuk memenangkan kontrak pemerintah.
7.
Pilih Kasih
(Favoritisme)
Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga,
afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan yang bukan kepada alasan
objektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.
8.
Menerima Komisi (Commission)
Pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai dalam bentuk uang,
saham, fasilitas, barang dll sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau
hubungan bisnis dengan pemerintah.
9.
Nepotisme (Nepotism)
Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai
politik yang sepaham, dalam penunjukan atau pengangkatan staf, panitia
pelelangan atau pemilihan pemenang lelang
10. Kontribusi
atau Sumbangan Ilegal (Ilegal Contribution)
Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa
pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu kontribusi dari hasil yang
dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
C.
Upaya
Pemberantasan Korupsi
Cara
Memberantas Pidana Korupsi
1.
Strategi
Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal
yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus
dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk
melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya
agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.
Strategi
Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar
apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan
dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya,
sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak
sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat
berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi
suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin
ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.
Strategi
Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk
memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak
yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan
korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan
peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga
proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun
implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.
Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi
yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati / pengamat
masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran
dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara
represif antara lain :
1. Konsep
“carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya
sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah pendapatan netto
pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan standar sesuai
pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat
hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick
adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka
hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk
melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
2. Gerakan “Masyarakat
Anti Korupsi” yaitu
pemberantasan korupsi di Indonesia
saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan
gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas
yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan
dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini
pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari
dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan.
Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan
dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
3. Gerakan “Pembersihan” yaitu
menciptakan semua aparat
hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan)
yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang
tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial
untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi
sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows
strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih
dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam
struktur organisasi tersebut.
4. Gerakan
“Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah
kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia.
Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat
yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan
menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara
lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau
seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif
membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
5. Gerakan
“Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam
pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan
orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada
pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada
mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena
korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang
melakukan korupsi
berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut
Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang
secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam
perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk
kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa
korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan
kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa
penyuapan(bribery), pemerasan (extortion)
dan nepotisme.
Cara
Memberantas Pidana Korupsi antara lain Strategi Preventif, Strategi Deduktif
dan Strategi Represif
B. Saran dan Kritik
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
Kami banyak berharap para pembaca
yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Muzadi, H. 2004. Menuju
Indonesia Baru, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang :
Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir,
Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak
Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar